
Jamkesda Kota Bogor
Data Total Jumlah Jaminan Kesehatan Daerah
2020 100%
2021 90%
2022 75%
Alur JAMINAN KESEHATAN JAMKESDA
ALUR PENGAJUAN JAMINAN KESEHATAN JAMKESDA / SKTM KOTA BOGOR .
Kelurahan
Kelurahan Menerbitkan SKTM
Dinas Sosial
Melakukan Verifikasi Lanjutan
Dinas Kesehatan
Melakukan Konsolidasi, Pengecekan Data Dan Menerbitkan Surat Ketarangan
Puskesmas atau Rumah Sakit
Menerima Surat Keterangan
Dikaper Kota Bogor
Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah sistem jaminan kesehatan yang pembiayaannya, pengorganisasian dan pelayanan kesehatannya ditetapkan oleh Pemerintah.
PENGAJUAN JAMINAN KESEHATAN JAMKESDA / SKTM KOTA BOGOR
Syarat Pengajuan Jaminan Kesehatan Daerah Pemerintah Kota Bogor
- 1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kota Bogor
- 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP Pasien& KTP Kepala Keluarga) Kota Bogor yang masih berlaku
- 3. SKTM (untuk bantuan biaya perawatan di RS) dari kelurahan mengetahui kecamatan
- 4. Surat rujukan dari puskesmas/IGD rumah sakit wilayah bogor (ttd, nama dokter, &stempel)
- 5. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit tempat dirawat (kelas, ruangan, jaminan, diagnosa)
- 6. Surat keterangan/ACC dari RS jaminan SKTM (ttd, nama, &stempel)
- 7. Jika kepala keluarga/ pasien sebagai karyawan/ wiraswasta harus membuat surat penyataan bahwa sudah tidak bekerja/ dijelaskan wiraswastanya apa (materai 10.000)
- 8. Bukti pendaftaran BPJS Kesehatan Kelas 3
- 9. Jika melahirkan: untuk bayi baru lahir dilampirkan surat kelahiran
Contact
Lokasi :
Jalan R.M. Tirto Adhi Soerjo No.04, RT.02/RW.02, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161 Telp:(0251) 8331753
Email:
dinkes@kotabogor.go.id
Call:
119